Laman

Rabu, 17 September 2014

RUMAH PINTAR

Apple Inc, perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat, tengah bersiap meramaikan kompetisi konsep rumah pintar atau smarthome. Rencananya konsep ini akan diperkenalkan dalam acara Worldwide Developers Conference (WDC) di San Francisco, Amerika Serikat, pada 2-6 Juni mendatang.

“Konsep smarthome merupakan upaya Apple untuk menandingi Samsung,” demikian tulisan di situs teknologi Mashable. Samsung, yang selama ini menjadi kompetitor terkuat Apple Inc, sudah lebih dulu meluncurkan konsep rumah pintar yang terhubung ke berbagai perangkat bergerak.

Samsung memperkenalkan konsep rumah pintar bertajuk Smart House dalam Consumer Electronics Show di Las Vegas pada awal tahun ini. Teknologi tersebut memungkinkan pengguna mengoperasikan televisi, kulkas, penyejuk udara, atau mesin cuci lewat telepon pintar dan sabak digital yang sudah terinstal aplikasi khusus.

Adapun teknologi yang bakal dihadirkan Apple Inc adalah pengoperasian peralatan rumah tangga lewat iPhone. Akan ada sejumlah mitra yang ditunjuk untuk mengembangkan perangkatnya. Namun, perusahaan yang bermarkas di San Francisco ini enggan menyampaikan siapa manufaktur yang digandengnya untuk mengembangkan perangkat tersebut.

KULINER LEGENDARIS DI MALANG

Kuliner legendaris di berbagai daerah yang tersebar di seluruh Nusantara ini sungguh beragam. Berbagai macam jenis kuliner legendaris pun sering kali dikaitkan dengan 'penanda kekhasan' daerah itu sendiri. Begitu pula di Kota Malang. Meski banyak sekali ragam kuliner yang dapat ditemukan di sini, hanya sebagian kecil yang muncul ke permukaan dan dikenal sebagai 'sang kuliner legendaris', Ngalamers.
Dikatakan sebagai kuliner legendaris, sebab beberapa rumah makan ini mampu bertahan hingga puluhan tahun karena citarasa yang ditawarkannya sungguh khas dan melekat kuat pada memori para pelanggan setianya. Kekhasan citarasa yang diwariskan secara turun temurun itu juga telah menjadi saksi bisu pergolakan jaman. Nah, beberapa tempat makan legendaris yang ada di Malang berikut ini, patutlah Ngalamers jadikan perhitungan sebagai tempat berburu kuliner kala perut kelaparan.
Berikut adalah beberapa Kuliner Legendaris dari Kota Malang yang masih bertahan hingga kini.
Toko Oen
Toko Oen yang terletak di dekat Alun-Alun Kota Malang ini sudah ada sejak jaman Penjajahan Belanda pada tahun 1930. Cerminan tuanya usia Toko Oen ini nampak sekali pada desain arsitektur bangunannya yang khas Belanda serta pajangan foto hitam putih suasana Kota Malang di masa lampau. Furnitur seperti kursi rotan rendah yang ditata mengelilingi meja bundar juga nampak sangat khas tempoe doeloe.

Selasa, 16 September 2014

media



sejarah singkat umm

Pada tahun 1970 Fakultas Tarbiyah ini mendapatkan status yang sama dengan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (IAIN), dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 1970. Pada tahun ini pula Fakultas Kesejahteraan Sosial mengubah namanya menjadi Fakultas Ilmu Sosial dengan Jurusan Kesejahteraan Sosial. Kemudian pada tahun 1975 Fakultas ini resmi berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta) dengan Surat Keputusan Terdaftar Nomor 022 A/1/1975 tanggal 16 April 1975.

Sejarah Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) didirikan pada bulan September 1965 atas prakarsa tokoh dan pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang ( antara lain Prof A. Masyur Effendy, SH. MS. ,Prof Drs. Sufyan Aman, SH. Habib Syarbini, SH. ,Amir Hamzah, SH. ,dan lainya). Fkultas hukum merupakan salah satu fakultas tertua di UMM disamping Fakultas Ekonomi dan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Pada awal berdirinya Fakultas Hukum menyandang predikat status terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Nomor : 68/B-Swt/P/1966, tanggal 30 Desember tahun 1966. Dengan program studi atau jurusan yang ada pada awal berdirinya adalah Jurusan Keperdataan dan Jurusan Kepidanaan. Sebagai institusi yang dikelola pihak swasta, maka dalam perjalananya mengalami nuansa dinamika pasang surut yang tak terelakan.

Pada tahun 1970 Fakultas Hukum menghentikan aktifitas kulikuler akademiknya, karena sedikitnya antusiasme minat masyarakat yang berminat menjadi mahasiswa Fakultas Hukum. Sebagaimana diketahui bahwa penyelenggaraan pendidikan Fakultas Hukum UMM sepenuhnya sangat tergantung kepada jumlah mahasiswa. Oleh karena itu ihwal penghentian aktivitas akademik Fakultas Hukum dapat dimaklumi akibat animo masyarakat menyebabkan biaya penyelenggaraan menjadi mahal.

Pada tahun 1976/1977, titik terang mulai membersitkan harapan untuk diaktifkanya Fakultas Hukum UMM, ketika terjadi reformasi dan reorientasi baik pada tingkat koordinasi perguruan tinggi swasa (Kopertis) Wilayah VII yang berfungsi sebagai pembina perguruan tiggi swasta (PTS). Kemudian pada tingkat Universitas (UMM) yang pada tahun 1976 telah disusun rencana induk pengembangan (RIP) dan disusul kemudian pengesahan status UMM pada tahun 1977, yang kemudian disahkan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : 0721/U/77, tanggal 31 Desember 1977.

Dalam rangka mewujudkan  RIP dan statuta serta untuk eksistensi UMM sebagai lembaga yang apresiasif dan konsen terhadap kemajuan  pendidikan di tanah air pada umumnya dan di kota Malang pada khususnya, maka pada tahun 1978 Fakultas Hukum UMM diaktifkan kembali dengan dasar sistem akreditasi yang dikeluarkan pada tahun1977 dan kurikulm nasional yangnberlaku pada waktu itu. Kemudian melalui surat keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan  No.070/0/1985 tanggal 18 Pebruari 1985 memperoleh status Terdaftar (akreditasi status ke-2). Pada tahun 1987 berdasarkan SK Mendikbud No. 0308/0/1987, tanggal 8 Juni 1987 memperoleh status diakui dan pada tahun 1989 memperoleh status Disamakan berdasarkan SK. Mendikbud No.0447/0/1989/, tanggal 19 Juli 1989. Selanjutnya dalam perkembanganya UMM yang berjalan cukup pesat, Fakultas Hukum dengan status Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat sebagai salah satu Fakultas yang berkembang dengan baik di lingkungan UMM. Kemudian pada saat akreditasi terakhir yang dilakukan oleh Depdikbud yang dilakukan pada tahun 1993 Fakultas Hukum UMM mampu mempertahankan  status Disamakan, sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan KebudayaanNomor : 648/Dikti/Kep/1993 tertanggal 23 November 1993. Kemudian, dalam akreditasinya yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) pada tahun 1998, berdasarkan SK BAN Nomor : 01168/Ak-1.1/UMMIHK/VIII/1998 Fakultas Hukum UMM dinyatakan Terakreditasi dengan peringkat B. Selanjutnya berdasarkan Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan SK. BAN Nomor : 06051/Ak-VII-S!-036/UMMIHK/XX/2003 Fakultas Hukum UMM dinyatakan Terakreditasi dengan peringkat A (Baik Sekali).

Perubahan dan perbaikan kurikulum pendidikan tinggi dan penghapusan program studi atau jurusan juga ikut pula memberi warna gerak dinamika Fakultas Hukum UMM. Berdasarka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 017/D.O/1993 jo.SK Mendikbud No. 036/U/1993, dan SK Mendikbud No. 0325/U/1994 tentang kurikulum yang Berlaku Secara Nasional Program sarjana Ilmu Hukum menyatakan bahwa dalam jenjang pendidikan Sarjana Ilmu Hukum (S1) tidak ada lagi jurusan atau dihapusnya jurusan. Untuk selanjutnya Fakultas Hukumhanya terdapat satu progran studi yaitu program studi ilmu hukum.
http://hukum.umm.ac.id/